Rabu, 30 September 2015

Prinsip-Prinsip Etis 1. Autonomy Dlm hal ini pasien dpat menentukan tindakan atau keputusan berdasarkan rencana yg mereka pilih. Cth: informed consent 2 Berbuat baik Dsni perawa hrus melakukan hal yg baik dgn mencegah kesalahan yg trjdi,dlm hal ini perawat harus bekerja scara baik sesuai standar pelayanannya. Cth:  perawat melakukan sesuai SOP. 3 Keadilan Disini perawat harus bkerja secara benar sesuai hkum, dlm hal ini perawat hrus bekerja dgn adil, pelayanan apa yg akn dy lakukan kpd pasien kurang mampu atau berada harus sama tdk membeda-bedakan. 4 Tidak merugikan Prinsipnya dsini perawat tidak menimbulkan bahaya atau cedera fisik. 5 Kejujuran Disini perawat harus menyampaikan kebenaran informasi yg di berikan harus akurat, khompensif dn objektif. 6 Menepati janji Perawat harus memiliki komitmen menepati janji dn menghargai komitmen kepada org lain. 7 kerahasiaan Kerahasiaan klien hrus di jaga atau privasi klien jgn di bicarakan kpd org yg tdk bersangkutan. Cth:diskusi/membicarakan kondisi klien dgn teman sejawat. 8 Akuntabilitasi/tanggung jwb Perawat harus bertanggung jwab dgn apa yg telah dilakukan. Kesimpulannya : Disni kita sebagai perawat harus melekasankan tugas dgn baik dn benar sesuai dgn prinsip-prinsip etis yg ad di tulis di atas, krna jka kita tdk melaksanakan tuga dgn benar dn tdk sesuai dgn prinsip-prinsip etis maka kita bukan di sebut perawat yg berkompeten, profesional atau bisa di blg msih blum  layak menjadi perawat. Definisi Eutanasia Eutanasia (Bahasa Yunani: ευθανασία -ευ, eu yang artinya "baik", dan θάνατος, thanatos yang berarti kematian) adalah praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan. Macam-macam eutanasia Agresif Non agresif  1.   Euthanasia aktif    Euthanasia aktif adalah perbuatan yang dilakukan secara aktif oleh dokter untuk mengakhiri hidup seorang (pasien) yang dilakukan secara medis. Biasanya dilakukan dengan penggunaan obat-obatan yang bekerja cepat dan mematikan. Euthanasia aktif terbagi menjadi dua golongan:[2] a.       Euthanasia aktif langsung, yaitu cara pengakhiran kehidupan melalui tindakan medis yang diperhitungkan akan langsung mengakhiri hidup pasien. Misalnya dengan memberi tablet sianida atau suntikan zat yang segera mematikan. b.      Euthanasia aktif tidak langsung, yang menunjukkan bahwa tindakan medis yang dilakukan tidak akan langsung mengakhiri hidup pasien, tetapi diketahui bahwa risiko tindakan tersebut dapat mengakhiri hidup pasien. Misalnya, mencabut oksigen atau alat bantu kehidupan lainnya. 2. Euthanasia pasif Euthanasia pasif adalah perbuatan menghentikan atau mencabut segala tindakan atau pengobatan yang perlu untuk mempertahankan hidup manusia, sehingga pasien diperkirakan akan meninggal setelah tindakan pertolongan dihentikan. Dilihat dari org yg membuat keputusan eutanasia di bagi.  -voluntary euthanasia: Permohonan diajukan pasien karena, misalnya gangguan atau penyakit jasmani yang dapat mengakibatkan kematian segera yang keadaannya diperburuk oleh keadaan fisik & jiwa yang tidak menunjang. – Involuntary euthanasia: Keinginan yang diajukan pasien untuk mati tidak dapat dilakukan karena, misalnya seseorang yang menderita sindroma Tay Sachs. Keputusan atau keinginan untuk mati berada pada pihak orang tua atau yang bertanggung jawab. Negara yg mengijinkan eutanasia -BELANDA -BELGIA -AUSTRALIA -AMERICA -SWISS -INGGRIS Berdasarkan hukum di indonesia tidak menyetujui tindkan eutanasia. Krna dianggap tdk sesuai dgn agama.Prinsip-Prinsip Etis 1. Autonomy Dlm hal ini pasien dpat menentukan tindakan atau keputusan berdasarkan rencana yg mereka pilih. Cth: informed consent 2 Berbuat baik Dsni perawa hrus melakukan hal yg baik dgn mencegah kesalahan yg trjdi,dlm hal ini perawat harus bekerja scara baik sesuai standar pelayanannya. Cth:  perawat melakukan sesuai SOP. 3 Keadilan Disini perawat harus bkerja secara benar sesuai hkum, dlm hal ini perawat hrus bekerja dgn adil, pelayanan apa yg akn dy lakukan kpd pasien kurang mampu atau berada harus sama tdk membeda-bedakan. 4 Tidak merugikan Prinsipnya dsini perawat tidak menimbulkan bahaya atau cedera fisik. 5 Kejujuran Disini perawat harus menyampaikan kebenaran informasi yg di berikan harus akurat, khompensif dn objektif. 6 Menepati janji Perawat harus memiliki komitmen menepati janji dn menghargai komitmen kepada org lain. 7 kerahasiaan Kerahasiaan klien hrus di jaga atau privasi klien jgn di bicarakan kpd org yg tdk bersangkutan. Cth:diskusi/membicarakan kondisi klien dgn teman sejawat. 8 Akuntabilitasi/tanggung jwb Perawat harus bertanggung jwab dgn apa yg telah dilakukan. Kesimpulannya : Disni kita sebagai perawat harus melekasankan tugas dgn baik dn benar sesuai dgn prinsip-prinsip etis yg ad di tulis di atas, krna jka kita tdk melaksanakan tuga dgn benar dn tdk sesuai dgn prinsip-prinsip etis maka kita bukan di sebut perawat yg berkompeten, profesional atau bisa di blg msih blum  layak menjadi perawat. Definisi Eutanasia Eutanasia (Bahasa Yunani: ευθανασία -ευ, eu yang artinya "baik", dan θάνατος, thanatos yang berarti kematian) adalah praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan. Macam-macam eutanasia Agresif Non agresif  1.   Euthanasia aktif    Euthanasia aktif adalah perbuatan yang dilakukan secara aktif oleh dokter untuk mengakhiri hidup seorang (pasien) yang dilakukan secara medis. Biasanya dilakukan dengan penggunaan obat-obatan yang bekerja cepat dan mematikan. Euthanasia aktif terbagi menjadi dua golongan:[2] a.       Euthanasia aktif langsung, yaitu cara pengakhiran kehidupan melalui tindakan medis yang diperhitungkan akan langsung mengakhiri hidup pasien. Misalnya dengan memberi tablet sianida atau suntikan zat yang segera mematikan. b.      Euthanasia aktif tidak langsung, yang menunjukkan bahwa tindakan medis yang dilakukan tidak akan langsung mengakhiri hidup pasien, tetapi diketahui bahwa risiko tindakan tersebut dapat mengakhiri hidup pasien. Misalnya, mencabut oksigen atau alat bantu kehidupan lainnya. 2. Euthanasia pasif Euthanasia pasif adalah perbuatan menghentikan atau mencabut segala tindakan atau pengobatan yang perlu untuk mempertahankan hidup manusia, sehingga pasien diperkirakan akan meninggal setelah tindakan pertolongan dihentikan. Dilihat dari org yg membuat keputusan eutanasia di bagi.  -voluntary euthanasia: Permohonan diajukan pasien karena, misalnya gangguan atau penyakit jasmani yang dapat mengakibatkan kematian segera yang keadaannya diperburuk oleh keadaan fisik & jiwa yang tidak menunjang. – Involuntary euthanasia: Keinginan yang diajukan pasien untuk mati tidak dapat dilakukan karena, misalnya seseorang yang menderita sindroma Tay Sachs. Keputusan atau keinginan untuk mati berada pada pihak orang tua atau yang bertanggung jawab. Negara yg mengijinkan eutanasia -BELANDA -BELGIA -AUSTRALIA -AMERICA -SWISS -INGGRIS Berdasarkan hukum di indonesia tidak menyetujui tindkan eutanasia. Krna dianggap tdk sesuai dgn agama.